Anda menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan dan kebetulan kartu yang dimiliki hilang? Jika mengalami kondisi ini maka tidak perlu panik, karena bisa diurus untuk kemudian mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang baru. Namun, sudahkah mengetahui tata cara mengurus kartu yang hilang tersebut?
Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang
Resiko kehilangan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dialami oleh siapa saja, dan penyebabnya bisa dari banyak hal. Mulai dari dompet yang terjatuh tanpa disadari, kecopetan, rumah terkena banjir, dan sebab lainnya. Jika mengalami kejadian semacam ini maka bisa segera mengurus untuk mendapatkan kartu baru dengan identitas yang sama.
Adapun jenis dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang antara lain:
1. Membawa Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Dokumen pertama yang bisa disiapkan untuk mengurus penggantian kartu BPJS Ketenagakerjaan yang baru adalah fotokopi kartu itu sendiri. Pastikan memang memilikinya, sehingga untuk berjaga-jaga bisa memfotocopy beberapa lembar dari sekarang. Namun jika tidak ada maka pastikan ingat nomor kepesertaan Anda.
2. Membawa Surat Keterangan Kehilangan
Sebelum datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan pastikan untuk mengurus dulu dokumen surat kehilangan dari kantor kepolisian. Dokumen ini menjadi bukti bahwa Anda memang kehilangan kartu BPJS tersebut. Mengurusnya mudah karena tidak membutuhkan waktu lama.
3. Membawa Surat Pengantar dari HRD
Bagi Anda yang masih aktif bekerja, maka bisa meminta dulu surat pengantar dari HRD. surat ini menjadi bukti bahwa Anda memang statusnya masih bekerja dan kartu BPJS Ketenagakerjaan masih berstatus aktif.
4. Fotokopi KTP dan KK
Dokumen berikutnya adalah berkaitan dengan data diri, yakni membawa KTP dan KK yang sudah di fotocopy. Biasanya perlu melampirkan fotocopy dari kedua jenis kartu berisi informasi data pribadi ini.
Prosedur Pengurusan Kartu BPJS TK yang Hilang
Setelah semua dokumen di atas sudah siap, maka Anda bisa mulai mengurus kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Berikut prosedur pengurusannya:
1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
Prosedur pertama untuk mengurus penggantian kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang adalah datang ke kantor terdekat. Pastikan merupakan kantor BPJS Ketenagakerjaan bukan BPJS Kesehatan. Ambil nomor antrian supaya bisa tertib dan mengurus keperluan sesuai prosedur.
2. Mengisi Formulir
Saat mengambil nomor antrian Anda akan menunggu giliran untuk dipanggil, sebaiknya digunakan untuk mengisi formulir. Tanyakan pada satpam atau petugas di dekat tempat duduk Anda mengenai ada tidaknya formulir yang perlu diisi untuk memastikan. Jika memang ada maka isi formulir sesuai dengan realita, baik itu data diri maupun yang lainnya.
3. Bertemu Customer Service
Setelah nomor antrian dipanggil Anda akan bertatap muka langsung dengan customer service. Selanjutnya akan dicetak kartu BPJS Ketenagakerjaan yang baru.
Pada dasarnya, untuk mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang tidaklah sulit, hanya saja perlu disesuaikan dengan prosedur. Pastikan untuk segera mengurusnya supaya bisa lega dan bisa mencairkan JHT sewaktu-waktu bagi Anda yang sudah tidak aktif bekerja di perusahaan terkait.