Memulihkan kondisi perekonomian nasional memang dilakukan dengan banyak upaya. salah satunya lewat pemaksimalan peran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam mengontrol pelayanan kredit dan pembiayaan di masyarakat. Harapannya dengan peran dari OJK ini maka masyarakat di sektor usaha maupun pribadi bisa tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Peran OJK untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Terhitung sejak bulan Maret 2020 ketika pandemi masih baru mulai dirasakan oleh Indonesia, OJK sudah mengeluarkan beberapa kebijakan. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan restrukturisasi kredit dan pembiayaan. Tujuannya adalah untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan, sekaligus menyediakan ruang gerak bagi sektor usaha dan masyarakat untuk bertahan di tengah pandemi.
Secara tertulis, OJK menyebutkan bahwa kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan ini sudah mencapai Rp 884.46 triliun sampai pada 7 September 2020 kemarin. Kebijakan tersebut diberikan kepada sekitar 7.38 juta debitur, dengan detail Rp 360.59 triliun untuk UMKM dan Rp 523.87 triliun untuk sektor non UMKM.
Tidak hanya sekedar kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan saja, OJK juga menjelaskan menyediakan kebijakan lainnya. Sebagai salah satu bentuk dukungan untuk mensukseskan upaya pemulihan perekonomian nasional. Berbagai kebijakan ini dilakukan dengan beberapa tujuan berikut:
- Volatilitas pasar keuangan.
- Memberikan ruang gerak kepada sektor riil di lapangan.
- Menjaga stabilitas jasa keuangan.
- Optimalisasi peran jasa keuangan
- Memberikan kemudahan bagi para penyedia jasa keuangan.
Dalam upaya menjaga volatilitas pasar keuangan OJK menempuh jalan dengan melarang transaksi short selling. Selain itu juga mengeluarkan kebijakan buyback saham tidak perlu lagi melalui RUPS. Dilakukan pula Perubahan Batasan Auto Rejection, peniadaan saham di sesi pra pembukaan Bursa Efek, dan melakukan trading halt.
Sedangkan upaya OJK dalam memberikan ruang gerak kepada sektor riill maka ditempuh beberapa kebijakan berikut:
- Program restrukturisasi perbankan.
- Relaksasi penilaian kualitas kredit.
- Relaksasi kewajiban pelaporan untuk Emiten dengan skala kecil dan menengah.
- Memberikan himbauan untuk tidak tergiur menggunakan debt collector.
- Mengembangkan sistem Digital di UMKM (Eksositem Digital UMKM).
Mewujudkan tujuan berikutnya, yakni untuk optimalisasi jasa keuangan maka OJK melakukan beberapa upaya berikut:
- Relaksasi penempatan dana antar bank.
- Menurunkan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) terhadap BPR.
- Menyusun perintah tertulis kepada IKNB dan Bank Umum untuk melebur menjadi satu.
- Relaksasi SRO yang ditujukan untuk kalangan stakeholder.
- Relaksasi terhadap pengelolaan Manajer Investasi.
- Relaksasi nilai haircut.
- dan lain sebagainya.
Berbagai kebijakan ditempuh OJK untuk membantu memulihkan kondisi perekonomian di Indonesia. Yakni lewat restrukturisasi berbagai layanan keuangan di tengah masyarakat sehingga bisa membantu meringankan beban selama pandemi Covid-19. Mewujudkan pemulihan terhadap perekonomian mutlak tidak dapat dilakukan OJK sendiri namun didukung oleh banyak perusahaan dan instansi terkait jasa keuangan.