Apakah Anda sudah pernah mendengar istilah UMKM atau UKM? Apa perbedaan antara UMKM dan UKM? Pada dasarnya dua istilah ini memiliki makna yang berbeda satu sama lain, namun sering kali masyarakat umum mendefinisikannya sama. Penasaran? Mari kita mempelajarinya bersama.
Perbedaan UMKM dan UKM
UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah usaha produktif yang dimilki secara individualis maupun badan usaha yang telah memenuhi ketentuan dan syarat sebagai usaha mikro. Sedangkan UKM singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah yaitu usaha yang dimiliki seseorang dan berdiri sendiri tidak termasuk ke dalam suatu grup usaha yang lebih besar. Agar lebih jelasnya, simak rincian kriteria UMKM dan UKM berikut ini.
1. Usaha Mikro
Kriteria usaha mikro yaitu, kekayaan bersih yang dimilki seseorang mencapai Rp 50.000.000,- tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha. Kemudian omset setiap tahunnya maksimal berjumlah Rp 300.000.000,-.
2. Usaha Kecil
Usaha yang masuk ke dalam kriteria kecil ini adalah seseorang yang memiliki kekayaan bersih sebesar Rp 50.000.000,- dan dana yang dibutuhkannya maksimal Rp 500.000.000,-. Sementara omset per-tahun berkisar antara Rp 300.000.000,- hingga Rp 2,5.000.000.000,-.
3. Usaha Menengah
Terkadang usaha menengah sudah dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih Rp 500.000.000,- hingga Rp 10.000.000.000,- dan ini tidak termasuk tanah, bangunan tempat usaha. Hasil penjualan per-tahun yakni berkisar antara Rp2,5 milyar sampai Rp50 milyar.
Klasifikasi UMKM Dan UKM
Selain memiliki kriteria tersendiri, UMKM dan UKM juga memiliki beberapa klasifikasi. Berikut ini klasifikasi dari UMKM dan UKM yang dapat Anda ketahui.
1. Livelihood Activities
Merupakan usaha untuk memiliki kesempatan kerja untuk mencari nafkah dalam menunjang hidup, dikenal sebagai sektor informal. Contoh usaha ini adalah pedagang kaki lima.
2. Mikro Enterprise
Usaha yang bersifat pengrajin namun belum memiliki sifat untuk kewirausahaan.
4. Small Dynamic Enterprise
Usaha yang telah memiliki jiwa Entrepreneur dan ia sudah mampu menerima tawaran subkontrak dan ekspor.
5. Fast Moving Enterprise
Usaha yang telah memiliki jiwa Entrepreneur tinggi dan sudah mampu bertransformasi menjadi usaha besar
Berdasarkan uraian UMKM dan UKM di atas tidak dapat kita pungkiri bahwa usaha tersebut memiliki peran penting bagi kemajuan perekonomian di Indonesia. Hal ini juga dibuktikan ketika tahun 1997-1998, saat itu Indonesia diterpa krisis moneter yang menyebabkan perusahaan besar banyak yang tumbang dan bangkrut. Namun UMKM dan UKM tidak goyah sama sekali dan justru menjadi tulang punggung perekonomian negara Indonesia dikala itu.
Tunggu apa lagi, yuk mulai sekarang mari kita membangun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) maupun Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan memanfaatkan potensi yang ada di sekitar lingkungan. Jadilah masyarakat inovatif dan kreatif untuk Indonesia yang lebih baik.