Pernah mengalami rekening bank mendadak terblokir sehingga tidak bisa bertransaksi dengan rekening tersebut? Pada beberapa kasus, pemblokiran rekening memang dilakukan dan alasannya pun beragam. Berbeda dengan pemblokiran ATM yang biasanya ditujukan untuk keamanan. Maka pemblokiran rekening memiliki penyebab atau alasan lebih kompleks.
Baca Juga: 4 Syarat Mengajukan Pinjaman Modal Usaha ke Bank
Penyebab Rekening Bank Diblokir
Pemblokiran rekening biasanya memiliki alasan yang kuat, dan tidak pernah ada kasus pemblokiran dilakukan oleh bank secara sewenang-wenang. Jadi, ada beberapa alasan khusus yang menjadi penyebab pihak bank kemudian memblokir rekening salah satu nasabahnya. Yaitu:
1. Permintaan Pribadi Pemilik Rekening
Alasan pertama kenapa rekening di bank diblokir oleh pihak bank adalah karena ada permintaan langsung dari pemilik rekening tersebut. Hal ini sangat mungkin terjadi ketika pemilik rekening curiga ada transaksi tidak mencurigakan di rekening pribadinya. Sehingga karena alasan keamanan, pemilik meminta bank melakukan pemblokiran rekening.
2. Dalam Kasus Tindak Pidana Maupun Perdata
Alasan kedua adalah karena pemilik rekening terlibat kasus baik pidana maupun perdata. Sehingga diputuskan oleh pengadilan untuk memblokir rekening tersangka, dan kemudian dieksekusi oleh pihak bank.
Namun, ketika kasus ini telah selesai atau mungkin pemilik rekening tidak lagi berstatus sebagai tersangka. Maka bisa mengurus pembukaan pemblokiran rekening. Adapun contoh kasus yang perlu memblokir rekening yang paling mudah adalah kasus korupsi pejabat negara maupun perusahaan swasta.
3. Tunggakan Tagihan Kartu Kredit
Pemblokiran pada rekening bank juga bisa dilakukan ketika pemiliknya mengalami masalah untuk membayar tagihan kartu kredit. Sehingga rekening diblokir untuk keamanan, dan pihak bank penerbit kartu bisa menggunakan sisa saldo untuk melunasi tunggakan tagihan pemiliknya.
Mencegah pemblokiran rekening karena penyebab ini, maka pemiliknya perlu bijak menggunakan kartu kredit. Supaya bisa membayar tagihan tepat waktu tanpa resiko memperburuk riwayat kredit.
4. Indikasi Rekening Menjadi Penampungan Dana Gelap
Alasan lain yang membuat pihak bank kemudian menutup sementara suatu rekening adalah karena adanya indikasi dijadikan sebagai penampungan dana gelap. Jadi, misalnya ada indikasi bahwa nomor rekening tersebut dipakai untuk menampung data korupsi, dana penipuan, dana fiktif, kasus pailit, dan lain sebagainya.
Sampai pemilik rekening bebas dari kemungkinan menjadikan rekening sebagai penampungan dana gelap. Maka rekening bank tersebut tidak akan bisa dibuka. Oleh sebab itu para nasabah bank manapun memang sebaiknya mempergunakan rekening bank dengan bijak. Sehingga tidak tersendat kasus yang berakibat pada pemblokiran rekening tersebut.
Baca Juga: 4 Tips Mencegah Pembobolan Rekening dengan Modus Nomor Telepon Lama
Alasan-alasan tersebut kemudian menjadi penyebab rekening bank terblokir, bukan tanpa sengaja melainkan karena ada alasan kuat dan logis. Jika sudah terblokir apakah tidak bisa digunakan kembali? Jawabannya bisa, cukup datang ke bank yang bersangkutan dan membuktikan bahwa Anda pemilik rekening. Jika alasan pemblokiran karena ada kasus maka serahkan bukti bahwa kasus tersebut selesai dan mendapat titik terang.