Seiring dengan merebaknya pandemi corona di Indonesia (bahkan di dunia), telah banyak sejumlah perusahaan yang mengurangi dan merumahkan karyawannya. Alasannya pun beragam, ada yang disebabkan faktor pendapatan perusahaan, faktor keamanan karyawan, dan lain sebagainya. Namun semua itu tetap saja membuat penghasilan utama menjadi hilang. Lantas adakah kebijakan pemerintah dalam memperhatikan nasib karyawan ini?
Karyawan PHK dapat Mendaftar Diri di Program Kartu Prakerja
Pada dasarnya ketika virus corona merebak di tanah air, maka sebetulnya pemerintah telah memberikan sejumlah bantuan. Mulai dari bantuan listrik gratis, penyediaan sembako, hingga penggunaan kartu keluarga harapan. Kali ini pemerintah pun kembali memberikan kebijakan yang menguntung bagi masyarakat, namun dikhususkan untuk karyawan yang mengalami PHK selama masa corona ini.
Bagi karyawan yang mengalami PHK, maka mereka dapat memanfaatkan program Kartu Prakerja. Sejatinya program in diperuntukan bagi mereka yang telah memiliki usia minimal 18 tahun dan tidak sedang berada dalam masa pendidikan formal. Namun program ini pun juga memberikan peluang bagi karyawan PHK dalam mempersiapkan kehidupannya di kemudian hari.
Melalui program ini nantinya setiap peserta akan mendapatkan pelatihan khusus. Pelatihan tersebut ditujukan untuk memperdalam minat kerja sesuai dengan kemampuan atau keahlian yang dimiliki. Metode latihannya terdiri atas dua metode, yaitu pelatihan secara online dan pelatihan secara offline. Tujuan dari program latihan ini adalah untuk mempersiapkan karyawan PHK agar memiliki kemampuan yang lebih baik pada bidang pekerjaan yang ditekuninya nanti.
Tidak hanya mengikuti pelatihan, para peserta dari program Kartu Prakerja ini pun akan mendapatkan sejumlah uang. Adapun besaran uang yang akan diterima terbagi menjadi dua jenis kelompok, yaitu kelompok karyawan di bidang formal dan kelompok karyawan di bidang informal.
a. Uang Saku Prakerja Karyawan Di Bidang Formal
Bagi karyawan PHK yang berasal dari bidang formal, maka program Kartu Prakerja akan menyediakan uang saku sebesar 3 juta rupiah. Uang saku tersebut akan diberikan secara bertahap selama 3 bulan. Selain itu, karyawan juga akan mendapatkan uang pelatihan sebesar 2 juta rupiah.
b. Uang Saku Prakerja Karyawan Di Bidang Informal
Sedangkan untuk karyawan PHK yang bekerja di bidang informal, maka uang saku yang akan didapat adalah sebesar 4 juta. Uang tersebut akan dalam setiap bulan selama 4 bulan mengikuti program Kartu Prakerja. Sama seperti bidang formal, pekerja di bidang informal pun akan mendapatkan uang pelatihan, namun sebesar 1 juta rupiah.
Selain memberikan bantuan lewat program kartu prakerja ini, pemerintah pun telah memberikan sejumlah bantuan lainnya. Tentunya setiap anggota masyarakat maupun karyawan PHK dapat memanfaatkan batuan tadi sesuai dengan ketentuannya. Demikianlah, semoga informasi seputar kebijakan pemerintah terhadap karyawan PHK ini dapat bermanfaat.