Sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tentu hal ini menimbulkan kegelisahan tersendiri. Banyak peserta BPJS mandiri yang mempertanyakan bagaimana kelebihan dana yang telah dibayarkan sebelum adanya pembatalan peraturan tersebut. Apakah dana tersebut akan dikembalikan secara tunai atau dalam bentuk saldo? Atau dana tersebut dialokasikan untuk hal lainnya?
BPJS Janji Kembalikan Kelebihan Iuran Peserta Mandiri
Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan permohonan peninjauan kembali (judicial review) kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019. Terkait permohonan tersebut, putusan MA sudah keluar sejak 27 Februari 2020 yang menyatakan bahwa pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan adanya putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut menegaskan secara resmi iurannya kembali pada besaran semula yaitu Rp 80 ribu untuk peserta BPJS Kesehatan kelas I, Rp 55 ribu untuk peserta kelas II, dan Rp 25.500 untuk peserta kelas III. Hal ini dilandaskan pada point (b) dalam Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung nomor 7P/HUM/2020 sesuai dengan pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2011 tentang hak Uji Materi. Berdasarkan poin tersebut dinyatakan bahwa dalam 90 hari sejak disampaikan putusan MA yaitu pada tanggal 31 Maret 2020 maka iuran secara otomatis kembali ke besaran awal sebelum adanya Perpres nomor 75 tahun 2019.
Adanya pembatalan kenaikan iuran BPJS tentu memunculkan kegelisahan tersendiri di kalangan peserta BPJS mandiri. Mereka yang sudah membayar iuran setelah adanya peraturan kenaikan dana banyak yang mempertanyakan bagaimana kelebihan iuran yang telah mereka bayarkan tersebut. Menjawab hal ini, pihak BPJS berjanji akan segera memproses pengembalian kelebihan dana pra peserta BPJS mandiri. Kepala Human BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan bahwa pihaknya memastikan kelebihan iuran tetap menjadi hak peserta.
Kelebihan dana para peserta mandiri BPJS Kesehatan akan menjadi saldo untuk pembayaran iuran selanjutnya. Saldo tersebut akan masuk ke akun virtual masing-masing peserta BPJS. Para peserta mandiri bisa dengan mudah melakukan pengecekan saldo dana melalui aplikasi JKN. Meski demikian, pengembalian kelebihan dana peserta tersebut juga tidak bisa langsung diproses setelah adanya putusan MA. Namun, masih harus menunggu Perpres terbaru untuk menggantikan Perpres nomor 75 tahun 2019 yang telah diputus batal oleh MA. Nantinya Perpres terbaru tersebut bisa dijadikan sebagai landasan hukum terkait prosedur dan ketentuan terkait iuran BPJS Kesehatan, termasuk bagaimana pengembalian dana para peserta yang telah membayar sebelumnya.