Penyebaran virus corona memang menimbulkan sejumlah fakta unik dan menarik. Diantaranya adalah munculnya istilah-istilah baru yang selama ini belum pernah didengar, salah satunya adalah PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tentunya kemuncul dari istilah PSBB ini tidak terlepas dari peran pemerintah dalam menangani kasus penyebaran corona di tanah air. Bagi Anda yang belum mengetahui apa itu PSBB, mari sama-sama belajar dengan memperhatikan penjelasan di bawah ini.
Pengertian dan Syarat Pemberlakuan Kebijakan PSBB
Kebijakan PSBB memang cukup santer diperbincangkan beberapa waktu terakhir. Hal itu terjadi dikarenakan perlu adanya penanganan penyebaran corona agar tidak meluas dan bertambah. Salah satu upaya yang dianggap mampu untuk menekan angka penyebaran itu adalah melalui kebijakan PSBB. Lantas apa sebenarnya PSBB itu?
PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan upaya terukur untuk membatasi masyarakat dalam melakukan kegiatan tertentu. Pembatasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memutus penyebaran virus corona di suatu daerah. Tentunya daerah yang memberlakukan pembatasan sosial ini merupakan daerah yang diduga telah terjangkit virus corona, seperti DKI Jakarta.
Perlu diketahui pula PSBB bukan kebijakan yang mudah untuk dilakukan. Melainkan kebijakan ini harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan telah didiskusikan dengan berbagai pihak terkait. PSBB sendiri juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 9 tahun 2020. Pada pasal 2 dari permenkes tersebut menjelaskan sejumlah syarat dalam memberlakukan PSBB yaitu sebagai berikut.
- Jumlah kasus dan atau korban meninggal yang disebabkan oleh virus corona (penyakit) mengalami peningkatan serta menyebar secara cepat ke sejumlah wilayah.
- Memiliki hubungan secara epidemiologis terhadap kejadian di suatu wilayah maupun negara lain.
Berdasarkan dua persyaratan di atas, maka dapat dipahami bahwa pembatasan sosial skala besar ini merupakan kebijakan yang harus dipersiapkan secara matang. Bukannya hanya cara melaksanakan kebijakan itu, namun juga mempertimbangkan dampak dari pemberlakuan kebijakan tersebut. Jangan sampai kebijakan yang semula ingin memberikan dampak positif, justru lebih banyak memberikan dampak negatif.
Berdasarkan Permenkes no. 9 tadi juga bahwa kebijakan PSBB ini dapat diajukan oleh dua pimpinan yaitu, Gubernur dan Walikota/ Bupati. Tentunya pengajuan kebijakan dilakukan atas dasar sejumlah persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya. Jika mengacu kondisi di lapangan, maka saat ini baru ada kota DKI Jakarta yang secara resmi akan memberlakukan PSBB dalam waktu dekat.
Terkait dengan kebijakan PSBB ini pula terdapat sejumlah kegiatan yang dilarang dan masih diperbolehkan untuk dilakukan. Tentunya kegiatan itu telah diatur dalam Permenkes pemberlakuan kebijakan PSBB ini. Demikianlah beberapa informasi seputar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dapat diketahui. Semoga informasi ini mampu menambah wawasan kita semua seputar pandemi corona.