Menjadi seorang pengusaha tentu memberikan banyak kebebasan salah satunya dalam memilih bidang usaha. Karena itu, setiap pengusaha punya cara masing-masing dalam menentukan bidang usaha yang akan digelutinya.

Beberapa pengusaha akan memilih memiliki satu atau dua bidang usaha saja. Dan sebagian lain memilih beberapa sebagai rencana cadangan. Anda perlu mengetahui tahapan yang harus dilalui jika ingin memilih bidang usaha.

Baca Juga: Bidang Usaha Sampingan yang Cukup Menjanjikan

Cara Memilih Bidang Usaha yang Tepat

Tahapan Memilih Bidang Usaha yang Tepat

Dalam memilih bidang usaha tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Apalagi jika Anda memang menyukai dunia ini dan ingin memajukan usaha yang Anda jalankan. Berikut ini tahapan memilih bidang usaha yang tepat supaya Anda tidak salah:

1. Akta Perusahaan

Di tahap yang pertama ini, Anda bisa masukkan semua bidang usaha yang Anda ingin lakukan. Semuanya bisa dicantumkan dalam akta setelah semua proses perizinan rampung. Jika Anda tertarik menjalankan bidang usaha tapi belum dimasukkan ke dalam akta perusahaan, maka Anda perlu mengubah isi Akta tersebut terlebih dahulu.

Karena itu disarankan untuk memasukkan bidang usaha yang akan dipilih sebanyak-banyaknya. Meski nanti Anda tidak akan menjalankannya atau bahkan tertarik menjalankannya tapi belum sepenuh hati, tetap saja Anda harus memasukkan banyak bidang usaha dalam akta supaya tidak mengalami kejadian seperti ini.

Mau Usaha Pulsa Untung Besar

Buruan Download Aplikasi Roket Pulsa Gratis

Raih Untung Jutaan Rupiah Hanya dr Rumah

Banyak Promo dan Bonusnya

Free Konsultasi ( Silahkan Tanyakan Langsung ke Whatsapp Kami )

Klik-Disini-pesan-sekarang

2. Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Usaha Perdagangan atau Siup, Anda perlu memilih 3 dari semua pilihan jenis usaha yang akan Anda jadikan sebagai usaha yang digeluti. 3 pilihan jenis usaha akan disesuaikan pada KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Apa itu KLBI? Jadi KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan klasifikasi rujukan yang nantinya digunakan untuk mengelompokkan kegiatan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan yang akan menghasilkan output atau produk baik berupa jasa maupun barang.

Biasanya nanti para pengusaha harus memilih 3 bidang usaha yang akan menjadi bidang usaha pokok atau utama dan akan dijalankan segera oleh pengusaha tersebut.

3. Tanda Daftar Perusahaan

Untuk TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, Anda perlu memilih salah satu dari 3 pilihan bidang usaha yang sudah tertera pada SIUP. Bidang usaha akan disesuaikan dan mengacu pada KBLI. Biasanya bidang usaha yang akan dipilih adalah yang paling dominan sehingga bisa menjadi identitas dari badan atau perusahaan.

Jadi itulah tadi beberapa tahapan yang bisa Anda lakukan jika ingin memilih bidang usaha dengan tepat. Sebenarnya, Anda perlu banyak ide dalam menentukan bidang usaha dan lihat seperti apa prospek dari usaha yang akan dijalankan kedepannya.

Baca Juga: 6 Langkah Awal Memulai Usaha Sendiri

Dengan begitu, Anda tentu akan menemukan bidang usaha yang tepat karena terdapat potensi besar pada usaha tersebut untuk maju dan berkembang.