Pandemi Covid-19 memang memberikan kesulitan ekstra bagi pelaku usaha khususnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Modal yang terbatas dan di dalam kondisi dimana angka pembeli semakin menurun lantaran pandemi membuat mereka berdiam di rumah. Membuat UMKM terancam gulung tikar. Pemerintah pun memberikan bantuan khusus untuk kalangan UMKM ini, namun bukan tanpa kelemahan.
Kelemahan Bantuan UMKM
Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan Usaha Kecil mengakui adanya kelemahan data UMKM di Indonesia. Kondisi ini kemudian menyebabkan sejumlah kelemahan terhadap penyaluran bantuan UMKM dari pemerintah melalui BUMN. Kelemahan tersebut diantaranya adalah:
1. Penyaluran Bantuan Rentan Salah Sasaran
Disampaikan oleh Teten Masduki bahwa untuk saat ini yang mengurus data dari pelaku UMKM ada 12 Kementerian dan ada di 43 lembaga. Data tersebut pun diakuinya kurang akurat dan masih banyak data yang sifatnya tidak terkonsolidasi.
Adanya data yang masih belum jelas dan pihak kementerian pun memutuskan untuk melakukan pendataan ulang. Yakni dengan meminta bantuan kepada Kepala Dinas UMKM Kota/Kabupaten dan Provinsi. Sebab banyak daerah yang kurang aktif dalam mendata jumlah pelaku UMKM di daerahnya.
Sehingga pemerintah kemudian mengandalkan data yang dikerjakan oleh Kepala Dinas kota masing-masing. Kondisi ini kemudian membuat penyaluran bantuan UMKM rentan salah sasaran.
Sebab data yang didapatkan pemerintah banyak yang belum lengkap dan ada kemungkinan masih ada permainan dalam proses pendataan tersebut.
2. Penyaluran Bisa Memakan Waktu Lama
Adanya proses pendataan ulang untuk mengetahui jumlah pelaku UMKM di masing-masing daerah tentu tidak bisa dikebut dalam semalam. Proses ini bisa berlangsung berminggu-minggu atau bahkan lebih. Sehingga menciptakan kondisi dimana penyaluran dana bantuan akan memakan waktu lebih lama.
Hal ini tentu saja berdampak pada molornya penyaluran bantuan padahal bisa jadi sudah banyak UMKM yang membutuhkan kucuran dana tersebut untuk bertahan.
Harapannya tentu saja kelemahan ini bisa segera diatasi sehingga bantuan bisa segera disalurkan kepada pelaku UMKM yang memang membutuhkan atau tepat sasaran.
Bantuan untuk UMKM melalui BUMN ini akan menyasar sekitar 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Sejak bulan Oktober 2020 lalu proses pencairan sudah mulai dilakukan yakni di Bank BRI setempat.
Kemudian diperpanjang kembali sampai awal November dan masih dalam proses penyaluran kepada pelaku UMKM yang terdaftar.
Bagi pelaku UMKM yang tidak terdaftar dalam penerimaan bantuan tersebut maka bisa mengajukan pinjaman di lembaga pembiayaan terkait.
Sebab pemerintah sudah menyediakan bantuan pinjaman dengan bunga rendah dan pendampingan. Sehingga bisa meringankan pelaku usaha untuk tetap menjalankan usahanya sekaligus mengembalikan pinjaman tersebut.
Selain itu Teten juga mengajak kepada para pelaku UMKM untuk terjun di dunia pemasaran digital. Sebab menjadi media pemasaran yang akan mendukung UMKM ini bertahan di tengah pandemi seperti sekarang.