Bagi peserta BPJS Kesehatan baik mandiri atau kalangan bukan pekerja tentu sudah tidak asing dengan naik turunnya tarif iuran bulanan. Perubahan nilai iuran bulanan dari BPJS Kesehatan memang sudah beberapa kali terjadi. Mulai dari kenaikan kemudian terjadi penurunan, dan ada kabar iuran kembali dinaikan.
1 Juli 2020 Iuran BPJS Kembali Naik
Bulan kemarin para peserta BPJS Kesehatan memang menerima kabar baik bahwa iuran yang tadinya naik kembali diturunkan sesuai keputusan MK. Hanya saja kabar baik ini ternyata tidak bertahan sampai pembayaran ke-3 setelah iuran turun. Hal ini terlihat dari persetujuan Presiden Joko Widodo untuk menaikan iuran BPJS mulai 1 Juli 2020.
Kenaikan iuran ini sendiri berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan, baik yang mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Keputusan ini termuat di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 pada tahun 2018 yang membahas persoalan Jaminan Kesehatan. Sehingga bisa dipastikan iuran bulanan peserta kembali naik dan mencakup seluruh kelas.
Iuran bulanan untuk kelas I yang semula Rp 80 ribu naik kembali menjadi Rp 150 ribu setiap bulannya. Sedangkan untuk kelas II yang semula Rp 51 ribu kemudian dinaikkan menjadi Rp 100 ribu per bulan. Hal serupa juga diberlakukan untuk peserta di kelas III yang semula Rp 25.500 kemudian menjadi Rp 35 ribu.
Hanya saja untuk kenaikan iuran pada peserta kelas III sepertinya masih akan diberlakukan pada Januari 2021 mendatang. Sebab pemerintah berkomitmen untuk memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 per peserta. Sehingga sampai awal tahun depan peserta masih dibebankan iuran lama yakni Rp 25.500 per peserta setiap bulannya.
Kembali dijelaskan pula bahwa pada Januari 2021 pun sebenarnya pemerintah masih memberi subsidi bagi peserta kelas III. Sebab iuran BPJS Kesehatan sebenarnya sebesar Rp 42 ribu dan diberi subsidi sebesar Rp 7 ribu, sehingga beban iuran hanya Rp 35 ribu per peserta.
Sebelum terjadi penurunan iuran seperti sekarang, Presiden Jokowi sudah menaikan iuran tersebut. Yakni dimulai dari bulan Januari 2020 dan berakhir sampai Maret 2020, dimana iuran untuk kelas I Rp 160 ribu, kelas II Rp 110 ribu, dan kelas III Rp 42 ribu. Namun oleh Mahkamah Agung kenaikan iuran dibatalkan sehingga kembali ke iuran sebelumnya.
Hanya saja sekali lagi penurunan iuran BPJS Kesehatan tersebut hanya bertahan tidak sampai satu tahun. Sebab oleh Presiden kembali dinaikan dengan pemberian subsidi di kelas III, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada kebijakan tambahan mengenai beban iuran bulanan tersebut.
Perubahan iuran BPJS Kesehatan memang bisa dikatakan lumrah terjadi, karena memang setiap tahunnya asuransi di bawah naungan pemerintah ini menderita defisit skala besar. Sehingga perubahan iuran perlu disikapi secara bijak, sebab bisa jadi bertujuan untuk mempertahankan BPJS Kesehatan agar tetap ada.