Melaksanakan ibadah haji menjadi salah satu cita-cita semua umat muslim di dunia. Pasalnya ibadah satu ini hanya dapat dilakukan bagi mereka yang mampu dan memang mendapatkan hidayah untuk menunaikannya.
Terkait dengan pelaksanaan ibadah haji ini pula, pemerintah Arab Saudi telah mempertimbangkan untuk memangkas kuota haji pada tahun 2020 ini. Mengapa hal itu dilakukan? Apakah ada alasan urgen atau hal lainnya? Mari simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Fakta Seputar Ibadah Haji 2020
Pada dasarnya urusan pelaksanaan ibadah haji memang tidak dapat dipisahkan dari keterlibatan pemerintah Arab Saudi dan para pemimpin negara muslim lainnya.
Berdasarkan data dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa setidaknya ada 2,5 juta muslim yang setiap tahunnya melaksanakan ibadah haji. Tentunya di antara 2,5 juta itu juga ada penduduk Indonesia yang berasal dari berbagai daerah.
Pelaksanaan ibadah haji lazimnya dilakukan ketika memasuki bulan Zulhijjah dan tidak lama lagi seluruh umat muslim akan menyambutnya. Namun yang menjadi persoalan sekarang adalah pandemi covid-19 yang masih berlangsung, hingga membuat berbagai negara melakukan pembatasan termasuk Arab Saudi. Lantas bagaimana dengan pelaksanaan ibadah haji di tahun ini?
Kita sama-sama mengetahui bahwa virus covid-19 ini memiliki daya tular yang luar biasa, sebab dapat dengan cepat menular dari manusia ke manusia. Alhasil ini perlu mendapat perhatian dan membuat berbagai pemimpin negara melakukan upaya pencegahan.
Virus covid-19 sendiri juga telah merebak di Arab Saudi, sehingga membuat pemerintahnya mengambil beberapa tindakan. Di antara tindakan yang diambil oleh pemerintah Arab Saudi adalah soal pemangkasan kuota haji tahun 2020 ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, menjelaskan bahwa Arab Sudai menghimbau kepada setiap negara agar dapat menunda keberangkatan haji di tahun ini. Sementara itu, di pihak lain masih ada upaya untuk dapat melaksanakan ibadah haji dengan pembatasan kuota.
Para aparat keamanan di Arab Saudi menyarankan agar pemangkasan kuota itu dilakukan sebanyak 20% pada setiap negara. Kemudian di lain sisi juga ada pihak yang tetap ingin menunda pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Lantas bagaimana dengan Indonesia?
Terkait dengan pelaksanaan ibadah haji di tahun ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah secara resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama RI pada tanggal 2 Juni 2020.
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang telah menyetorkan uang haji dan seyogyanya berangkat di tahun ini? Tenang bagi Anda yang memang telah positif berangkat di tahun ini, maka dapat mengajukan klaim sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Semoga saja proses penanganan pandemi covid-19 ini dapat segera menunaikan titik terang, sehingga kita semua dapat kembali beribadah sebagaimana mestinya. Demikianlah, semoga informasi kali ada manfaatnya bagi kita semua.