Pembicaraan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN memang masih hangat diperbincangkan. Pasalnya THR ini termasuk salah satu bentuk fasilitas negara kepada para pegawai negeri. Tujuan dari THR ini sendiri adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan ASN serta memberikan motivasi kepada para pegawai agar dapat bekerja lebih optimal. Terkait dengan pemberian THR ini, ada beberapa hal penting yang harus diketahui. Berikut ini informasi selengkapnya.
THR ASN Akan Segera Cair, Namun Tunkin Tidak Ada Kenaikan
Menerima THR tentu memberikan rasa gembira tersendiri bagi setiap orang, tidak terkecuali bagi mereka yang berprofesi sebagai pegawai negeri (ASN). Kebijakan pemberian THR bagi ASN sendiri telah dibahas dan telah diputuskan beberapa bulan lalu oleh Presiden RI. Kini tersiar kabar terbaru terkait pemberian THR yang konon akan segera dicairkan pada Mei 2020 ini.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, pencairan THR bagi ASN ini akan segera dilakukan pada Minggu ke-2 bulan Mei 2020 ini. Tentunya hal merupakan kabar baik yang menyenangkan hati para pegawai. Namun perlu diketahui pula bahwa pemberian THR di tahun ini mengalami beberapa perbedaan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Khusus pemberian tunjangan hari raya di tahun 2020 ini, hanya PNS dengan golongan 1 hingga 3 yang akan menerimanya. Hal itu telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani beberapa waktu lalu. Selanjutnya, besaran THR yang nantinya akan diterima oleh para pegawai juga akan mengalami perbedaan. THR yang akan diterima minggu ke-2 Mei nanti meliputi Gaji Pokok disertai dengan Tunjangan Melekat. Sementara tunjangan kinerja (Tukin) tidak termasuk di dalamnya. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Sebagaimana diketahui bahwa hingga saat ini pemerintah Indonesia masih berupaya melakukan berbagai cara dalam penanganan kasus covid-19 di tanah air. Tentunya upaya penanganan tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga membuat pemerintah haru mengencangkan ikat pinggang dengan melakukan berbagai pemangkasan anggaran belanja.
Sri Mulyani selaku menteri Keuangan negara menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan pemangkasan anggaran belanja pegawai hingga Rp. 3,4 Triliun. Hal ini dilakukan karena adanya pengalihan fungsi anggaran ke dalam proses percepatan penanganan kasus covid-19 di Indonesia. Walaupun terjadi pemangkasan anggaran di sektor belanja pegawai, namun anggaran belanja pemerintah selama pandemi ini justru mengalami peningkatan menjadi Rp. 2.613,81 Triliun.
Melihat kenyataan ini maka dapat dimaklumi jika pada tahun ini terdapat sejumlah penyesuaian dalam pemberian THR bagi pegawai negeri. Selain itu, tunjangan kinerja yang tahun lalu resmi dinaikkan, maka di tahun ini tidak ada kenaikan kembali. Tentunya semua hal yang dilakukan pemerintah ini telah melalui proses kalkulasi yang matang, sehingga pemerintah dapat memenuhi kebutuhan para abdi negaranya sambil tetap fokus melakukan penanganan kasus covid-19.