Juru Bicara Kementerian Perhubungan, yakni Aditya Wirawati menuturkan jika larangan mudik sesuai Permenhub No. 25 tahun 2020 mengenai pengendalian transportasi mudik selama masa pandemi COVID-19. Nantinya akan memberi batas larangan moda transportasi tertentu untuk beroperasi. Batas waktu larangan beroperasi ini ternyata bagi masing-masing moda transportasi berbeda-beda. Berikut penjelasan lengkapnya.
Moda Transportasi yang Ditutup Selama Larangan Mudik
Larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pusat di beberapa wilayah yang sudah menetapkan kebijakan PSBB akan melibatkan beberapa pihak. Salah satunya adalah Kementerian Perhubungan yang nantinya akan membantu mengatur lalu lintas dan moda transportasi, agar mendukung larangan tersebut.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, sudah menjelaskan jika semua moda transportasi baik umum maupun pribadi akan dilarang melakukan perjalanan mudik. Saat ini pengawasan dan pemeriksaan di berbagai titik sudah dilakukan. Tidak sedikit pemudik yang terpaksa balik kanan untuk mengurungkan niatnya pulang ke kampung halaman.
Supaya larangan ini optimal dijalankan, maka berbagai moda transportasi umum dikoordinir untuk berhenti beroperasi. Tujuannya tentu saja untuk mencegah pemudik memakai moda transportasi tersebut untuk pulang ke kampung halaman menjelang lebaran 2020 mendatang.
Semua moda transportasi akan dihentikan, hanya saja masing-masing memiliki jangka waktu untuk menghentikan operasionalnya. Dimulai dari transportasi darat yang meliputi bus antar kota, bus antar provinsi, dan moda transportasi darat lainnya. Larangan operasional diberlakukan mulai 24 April 2020 pada pukul 00.000 WIB sampai 31 Mei 2020 mendatang.
Sehingga dipastikan perantau di daerah PSBB akan menjalankan sholat ied di perantauan bukan di kampung halaman seperti tahun-tahun sebelumnya. Larangan operasional juga diberlakukan ke moda transportasi kereta api, bahkan memiliki jangka waktu paling lama. Yakni dimulai pada 24 April 2020 sampai 15 Juni 2020, sehingga selama jangka waktu tersebut layanan kereta api tidak bisa diakses oleh masyarakat.
Moda transportasi laut juga mendapatkan larangan operasional serupa, larangan ini diterapkan mulai 24 April 2020 hingga 8 Juni 2020 mendatang. Sementara untuk transportasi udara larangan operasional dimulai sejak 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.
Aditya juga menambahkan jika batas waktu operasional di masing-masing moda transportasi tersebut bisa pula diperpanjang atau bahkan sebaliknya. Kebijakan lebih lanjut disampaikan beliau akan disesuaikan dengan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia. Jika kondisinya membaik maka tidak tertutup kemungkinan perubahan kebijakan larangan ini diubah.
Adanya larangan mudik dan dihentikannya operasional semua moda transportasi bertujuan untuk melindungi seluruh masyarakat di Indonesia dari pandemi COVID-19. Maka sudah sepatutnya semua warga negara Indonesia mematuhi kebijakan tersebut dan ikut mensukseskan kebijakan tersebut. Sehingga bisa saling membahu dalam memerangi dan memutus penyebaran COVID-19 yang sudah membunuh banyak orang di Indonesia dan juga dunia.