Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kini memang telah diterapkan di sejumlah daerah, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Bekas, Pekanbaru, dan juga Tangerang. Kebijakan PSBB ini diambil setelah adanya penambahan kasus positif covid-19 di setiap daerah tadi. Tentunya pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ini juga berada di bawah pantau pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan.
PSBB tentunya juga memiliki sejumlah aturan yang harus diperhatikan oleh masyarakat dan jika melanggar akan ada sanksi yang diberikan. Apa saja sanksinya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan PSBB
Sebagaimana telah disinggung di awal tadi bahwa PSBB memiliki sejumlah aturan yang harus diperhatikan dan ditaati oleh setiap anggota masyarakat. Misalnya selama pemberlakuan PSBB, masyarakat dilarang untuk melakukan beragama aktivitas di tempat umum, terlebih aktivitas yang mengundang kerumunan. Selain itu, masyarakat diminta untuk mengenakan masker jika memang harus keluar rumah, serta menjaga jarak aman antara sesama.
Tidak hanya memiliki sejumlah aturan yang harus dipatuhi, PSBB pun memberikan aturan sanksi kepada para pelanggarnya. Adapun jenis sanksi yang diberlakukan cukup beragam tergantung dari kebijakan pemimpin daerahnya. Jika mengacu kepada kebijakan di DKI Jakarta, maka PSBB yang diberlakukan memiliki sanksi berupa pidana ringan hingga berat (apabila terjadi pengulangan kesalahan).
Pemprov DKI menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggar PSBB ini juga mengacu pada peraturan yang ada. Misalnya pada undang-undang karantina yang menjelaskan sanksi berupa kurungan penjara selama 1 tahu dan juga denda sebesar 100 juta rupiah.
Sementara itu di daerah lain, seperti Surabaya juga turut memberikan sanksi kepada para pelanggar pembatasan sosial berskala besar. Sanksi tersebut telah tertuang dalam peraturan wali kota dan juga peraturan bupati yang berada di lingkup Surabaya. Kemudian di Tegal sanksi pelanggar PSBB ini diberikan secara bertahap. Sanksi dimulai dengan teguran secara lisan, lalu jika mengulang dilakukan secara tertulis. Apabila masih terjadi pelanggaran, maka akan dilakukan pengambilan paksa terhadap barang yang memiliki potensi pelanggaran tersebut.
Setiap pimpinan daerah telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak agar dapat sukses dalam memberlakukan PSBB ini. Tentunya hal ini pun harus disikapi dengan bijak oleh masyarakat. Sebab pemberlakuan PSBB juga berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan setiap anggota masyarakat dari ancaman penularan virus corona. Oleh sebab itu, patuhilah segala ketentuan pembatasan sosial berskala besar yang telah diberikan oleh pemerintah. Sehingga dengan begitu masyarakat pun telah turut serta dalam proses penanganan kasus covid-19 ini.
Selain itu, jangan lupa untuk tetap memperhatikan kesehatan dan kebersihan diri maupun lingkungan. Sebaiknya cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun agar dapat terhindar dari penularan virus ini. Gunakan masker jika memang harus keluar rumah dan menghindari area kerumunan yang memiliki potensi penyebaran virus lebih besar.