Setelah santer dikabarkan ada kemungkinan tradisi mudik dilarang oleh pemerintah, kabar ini pada akhirnya menjadi kenyataan. Presiden Joko Widodo pada akhirnya mengumumkan mengenai larangan mudik dan diberlakukan pada 24 April 2020 besok. Lantas, apa alasan presiden menerapkan larangan tersebut? Berikut penjelasannya.
Alasan Presiden Jokowi Menetapkan Larangan Mudik
Jokowi menjelaskan detail alasan mengapa kebijakan larangan mudik pada akhirnya diterapkan. Beliau menuturkan jika sudah melakukan berbagai kajian dengan Kemenhub (Kementerian Perhubungan). Diketahui bahwa meskipun pandemi corona tengah mengancam keselamatan warga, namun tradisi mudik tetap akan berjalan.
Masyarakat yang berstatus perantau cukup besar, dan ketika lebaran tiba dipastikan banyak yang memutuskan untuk mudik. Jika hal ini benar-benar terjadi maka penyebaran corona akan semakin luas dan sulit dikendalikan. Tidak tertutup kemungkinan Indonesia kemudian akan menjadi Italia kedua di kawasan Asia.
Siapapun dijamin tidak menghendaki kemungkinan terburuk tersebut terjadi. Maka oleh pemerintah diputuskan untuk melarang mudik dari 24 April 2020 sampai H+2 lebaran. Kebijakan ini disampaikan Jokowi sebagai upaya tindak lanjut untuk memutus rantai penyebaran infeksi virus corona.
Kajian dengan Kemenhub menerima hasil survei berupa, 64% perantau memutuskan untuk tidak mudik. Sedangkan yang nekat mudik mencapai 24%, dan 7% bahkan sudah memutuskan mudik jauh sebelum lebaran tiba. Artinya melalui kajian dengan Kemenhub tersebut, angka pemudik akan tetap tinggi meskipun corona menghadang. Maka mencegah arus mudik yang berpotensi memperluas corona pada akhirnya dicegah dengan larangan mudik.
Alasan kedua kenapa kebijakan larangan mudik ini diterapkan adalah karena pihak pemerintah sudah menyalurkan bantuan bagi perantau yang memutuskan tidak mudik. Bantuan ini sudah disalurkan dan dalam hitungan hari bahkan jam sudah akan diterima para perantau yang memutuskan tinggal di tempatnya mengais rezeki.
Bantuan ini terbukti dari agenda bansos yang sudah berjalan di seluruh wilayah Jabodetabek. Selain itu kartu Prakerja juga sudah dibagikan, yang tentu penerimanya didominasi oleh perantau baik yang di PHK maupun menerapkan work from home atau WFH.
Rencananya, bansos berupa uang tunai juga akan mulai dijalankan di minggu depan. Sehingga berbagai bantuan dari pemerintah ini dirasa mampu memenuhi kebutuhan para perantau. Tentunya untuk memfasilitasi kebutuhan mereka yang telah memutuskan untuk mengikuti himbauan dari pemerintah untuk tidak mudik.
Larangan mudik bahkan sudah lebih dulu diberlakukan sejak tiga minggu lalu untuk ASN, TNI, Polri, dan juga pegawai di BUMN. Kebijakan larangan mudik untuk kondisi saat ini dirasa menjadi kebijakan paling tepat dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Meskipun awalnya Presiden Jokowi tidak menerapkan larangan ini dengan pertimbangan banyak perantau yang kehilangan sumber penghasilan sebagai efek pandemi. Namun mengingat kondisi pandemi semakin tidak kondusif, akhirnya larangan mudik diterapkan untuk mencegah perluasan zona merah di wilayah lainnya.