Tradisi mudik bagi perantau adalah kebutuhan yang perlu dipenuhi, karena biasanya hanya dilakukan setahun sekali dan menjadi momen yang dinantikan. Tradisi ini berjalan di Hari Raya Idul Fitri, dan dilakukan serentak oleh banyak pemudik yang memang mendapatkan cuti lebaran secara berbarengan. Namun, lebaran tahun ini diwarnai pandemi COVID-19 yang membuat pemerintah memberlakukan larangan mudik.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Larangan Mudik
Larangan mudik diberlakukan atau diefektifkan pada Jumat 24 April 2020 besok, dan ditandai dengan penutupan jalan arteri non tol. Sekaligus membatasi akses pengguna layanan jalan tol, yakni khusus untuk kendaraan logistik saja.
Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan jika tahun ini diberlakukan larangan mudik. Saat ini pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang nantinya akan mengakomodir kebijakan tersebut. Larangan mudik memang akan melibatkan Kementerian Perhubungan untuk memastikan akses mudik benar-benar ditutup.
Juru bicara Kemenhub, yakni Adita Irawati menuturkan jika kemarin Presiden sudah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik ke kampung halaman. Presiden juga mengarahkan agar transportasi ikut berperan aktif dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.
Melalui arahan tersebut, Kemenhub kemudian mulai menyiapkan Permenhub yang mengatur mengenai larangan mudik beserta sanksi yang akan diberikan kepada pelaku yang melanggar kebijakan pemerintah pusat tersebut. Penyusunan Permenhub sendiri akan melibatkan Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT, pihak Kepolisian, dan pihak terkait lainnya.
Regulasi mengenai larangan mudik dari pemerintah ini mencakup kendaraan umum dan kendaraan pribadi. Larangan rencananya akan dilakukan secara bertahap, dan pemberian sanksi penuh akan mulai diberlakukan pada 7 Mei 2020 mendatang. Larangan mudik ini rencananya juga akan dijalankan hingga 2 Syawal 1441 Hijriyah. Namun, oleh pihak Kemenhub sendiri juga menuturkan jika larangan ini akan menyesuaikan dengan perkembangan COVID-19 di Indonesia.
Disampaikan pula bahwa untuk larangan mudik ini diberlakukan untuk wilayah yang sudah menerapkan PSBB. Sehingga masyarakat di wilayah PSBB tidak keluar ke wilayah yang statusnya zona merah.
Sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar larangan mudik ini akan merujuk pada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 tahun 2018. Sanksi pertama yang akan diberikan kepada pelanggar adalah disuruh langsung balik kanan oleh petugas yakni Kepolisian yang menjaga jalan arteri yang ditutup.
Tidak hanya diminta langsung balik kanan, oleh Kemenhub juga sudah disiapkan sanksi tegas lain. Dimulai dari sanksi ringan, sedang, sampai yang berat untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Adanya sanksi tegas tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut andil dalam mencegah penyebaran COVID-19. Adanya aturan larangan mudik diharapkan untuk dimaklumi menyesuaikan dengan kondisi pandemi yang saat ini masih dihadapi bangsa Indonesia.