Sebentar lagi bulan Ramadhan akan menjelang, tidak berselang lama disusul oleh Hari Raya Idul Fitri. Jika tahun-tahun sebelumnya menjelang lebaran banyak perantau yang mempersiapkan perjalanan mudik. Sepertinya di tahun ini akan berbeda, karena diperkirakan lebaran tahun ini pandemi corona masih mengintai. Adanya wacana larangan mudik sepertinya tidak tertutup kemungkinan untuk direalisasikan oleh pemerintah.
Larangan Mudik Efektif 24 April 2020
Jika sebelumnya banyak perantau yang masih mendengar kabar simpang siur mengenai larangan mudik. Maka pada Jumat, 24 April 2020 mendatang pemerintah secara resmi mengumumkan akan dilakukan kebijakan larangan mudik.
Disampaikan pula pada 24 April 2020 besok semua jalan arteri maupun jalan-jalan lain non tol akan ditutup hingga batas waktu yang tidak bisa dipastikan. Sedangkan untuk saat ini oleh Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan yakni Sigit Irfansyah, masih dalam proses pematangan lokasi.
Artinya setelah tahap pematangan lokasi ini selesai maka ruas jalan yang direncanakan ditutup akan ditutup total. Pengumuman ini juga diperjelas lagi oleh Sigit bahwa penutupan jalan arteri hanya untuk jalan non tol. Sementara jalan tol masih tetap dibuka seperti biasa, hanya saja dibatasi. Rencananya jalan tol akan dibuka untuk kendaraan logistik saja.
Jika selama ini masyarakat diresahkan dengan adanya kabar bahwa jalan tol juga ditutup pada 24 April 2020 besok. Maka Sigit memastikan kabar tersebut adalah kabar yang tidak ada unsur kebenaran, alias hoax. Sebab dari informasi pemerintah pusat, sampai detik ini penutupan jalan direncanakan untuk jalan arteri non tol.
Tujuan tetap mengaktifkan atau membuka jalan tol adalah untuk memastikan kendaraan logistik masih terus beroperasi. Kebutuhan pokok masyarakat di kota-kota yang diterapkan PSBB ataupun belum tidak akan tersendat. Selain kendaraan logistik, praktis tidak diizinkan untuk masuk tol maupun jalan arteri non tol. Kebijakan ini secara penuh untuk memastikan memang tidak ada arus mudik, baik dengan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
Sigit juga menjelaskan jika pemerintah masih dalam masa mempertimbangkan bentuk sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar kebijakan larangan mudik tersebut. Beliau juga menyebutkan jika sampai tanggal 7 Mei 2020 mendatang masih dijumpai masyarakat yang keluar dari wilayah PSBB maka akan dijatuhi sanksi tegas. Hal ini juga berlaku untuk pemudik yang tentunya akan sengaja keluar dari wilayah PSBB.
Larangan mudik ini tentunya akan membuat banyak perantau kecewa dan tidak menutup kemungkinan memunculkan keinginan untuk melanggar kebijakan tersebut. Namun, perlu disadari bahwa kebijakan ini adalah yang terbaik. Sebab selain membantu pemerintah memutus rantai penyebaran virus corona. Para pemudik sekaligus juga bisa melindungi keluarga dari pandemi ini, karena tidak egois memutuskan mudik meskipun ada larangan keras dari pemerintah.