Dalam hitungan hari bulan Ramadhan akan di depan mata, dan tahun ini tentunya akan banyak dijumpai perbedaan. Pasalnya dibanding tahun-tahun sebelumnya, Ramadhan tahun ini akan terjadi di tengah pandemi corona. Virus corona atau covid-19 membuat masyarakat dianjurkan tetap di rumah. Lantas, bagaimana dengan sholat tarawih selama Ramadhan nanti?
Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan Selama PSBB
Menteri Agama (Menag) yakni Fachrul Razi menghimbau masyarakat di Indonesia untuk menjalankan ibadah dari rumah selama Ramadhan. Meliputi ibadah sholat tarawih sampai tadarus dilakukan di rumah. Himbauan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran infeksi virus corona yang memang mengkhawatirkan.
Fachrul Razi menuturkan jika ibadah sholat tarawih bisa dilakukan sendiri di rumah tanpa berjamaah. Bisa pula berjamaah bersama anggota keluarga sendiri demi keamanan dan keselamatan seluruh masyarakat Indonesia. Begitupun dengan tilawah dan tadarus, dihimbau untuk dilakukan juga dari dalam rumah sendiri.
Beliau juga menambahkan untuk menghentikan dulu kegiatan sahur on the road maupun acara buka bersama dan membagikan takjil. Sebab kedua kegiatan yang rutin dilakukan selama bulan puasa ini memicu kerumunan. Kerumunan tentu akan meningkatkan resiko terjadinya penularan dan penyebaran virus corona.
Disampaikan juga untuk acara buka bersama baik di lingkungan masjid, lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan lain sebagainya akan ditiadakan. Acara berbuka disarankan untuk dilakukan dengan keluarga inti di rumah. Sehingga bisa meminimalkan kemungkinan terjadi kerumunan.
Adapun himbauan tersebut sudah tercantum di dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 tahun 2020 mengenai Panduan Ibadah Ramadhan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H yang berlangsung di tengah pandemi covid-19.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Unit Pelaksanaan Teknis, dan Kepala Kemenag Kabupaten maupun Kota di seluruh Indonesia. Himbauan di dalam surat edaran tersebut kemudian diperintahkan untuk disampaikan secara luas kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Tujuan dari penerbitan surat edaran ini adalah untuk memberi panduan kepada masyarakat bagaimana menjalankan ibadah rutin selama Ramadhan di tengah pandemi. Sehingga tetap bisa menjalankan ibadah dengan semestinya sekaligus membantu pemerintah mencegah penyebaran virus corona di Tanah Air.
Selain menyampaikan himbauan mengenai pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Surat edaran ini juga berisi himbauan mengenai masalah pengumpulan dan juga pengeluaran zakat. Berikut merupakan panduan ibadah lengkap berdasarkan surat edaran dari Kemenag tersebut:
- Umat Islam dianjurkan tetap menjalankan ibadah puasa sesuai fikih ibadah.
- Kegiatan sahur dan berbuka dilakukan oleh individu dengan keluarga inti di rumah.
- Sholat tarawih dilakukan secara individu di rumah bersama keluarga inti juga.
- Kegiatan sunnah seperti tilawah dan tadarus Al-Quran dilakukan di dalam rumah untuk menyinari rumah dengan Al-Quran.
- Acara buka bersama di masjid, mushola, kantor pemerintah, dan swasta ditiadakan.
- Peringatan Nuzulul Al-Quran Ditiadakan.
- Dihimbau tidak melakukan i’tikaf di 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
- Acara halal bihalal dan silaturahmi di hari raya dilakukan melalui media sosial.
- Himbauan segera menyerahkan zakat fitrah kepada mustahik.
- Pembagian zakat tidak dilakukan di masjid untuk menghindari kerumunan.