BPJS sejatinya merupakan bentuk dari program jaminan sosial yang dijalankan oleh pemerintah. Program ini memiliki visi yang mulia yaitu memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama besar untuk mendapatkan pelayanan sosial. Program BPJS ini juga menggunakan sistem iuran yang harus dibayarkan oleh anggotanya. Iuran ini pada awal Januari lalu sempat mengalami kenaikan. Namun setelahnya ada keputusan dari MA, maka iuran BPJS harus diturunkan kembali. Lantas apakah sekarang telah turun? Agar mengetahui jawabannya, mari simak penjelasannya berikut ini.
Sejumlah Fakta Tentang Iuran BPJS di Bulan April 2020
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa program jaminan sosial ini menggunakan sistem iuran. Setiap peserta BPJS harus membayar iuran dengan besaran tertentu, tergantung kelas yang dipilihnya (kelas I, II atau III). Iuran tersebut wajib dibayarkan pada setiap bulannya dan jika menunggak, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh BPJS.
Terkait dengan iuran ini, pada awal tahun 2020 lalu besaran iuran BPJS mengalami kenaikan di semua kelasnya. Bahkan kenaikan tersebut terjadi dua kali lipat dari iuran semula. Tentunya hal ini memberatkan bagi anggota BPJS dan akhirnya harus melibatkan MA. Setelah berapa waktu MA pun memberikan putusan terkait iuran BPJS. Agar lebih paham, mari simak sejumlah fakta iuran BPJS berikut ini.
1. Kenaikan Iuran BPJS
Pada awalnya iuran BPJS adalah 25 ribu untuk kelas III, 51 ribu untuk kelas II dan 80 ribu untuk kelas I. Namun ketika awal 2020 iuran ini mengalami kenaikan sebesar dua kali lipat dari besaran iuran semula. Sehingga iuran kelas III menjadi 42 ribu, kelas II menjadi 110 ribu dan kelas I menjadi 160 ribu.
2. Kenaikan Mendapatkan Reaksi dari Masyarakat
Kenaikan iuran yang terjadi tentunya menuai reaksi dari masyarakat. Sebagian besar masyarakat merasa keberatan, sehingga MA pun turun tangan dalam menangani permasalahan ini. Pada akhirnya MA melalui putusannya telah menginstruksikan agar iuran BPJS kembali seperti sebelumnya.
3. BPJS Menantikan Kebijakan Pemerintah untuk Menerapkan Putusan MA
Hingga hari ini (April 2020) iuran BPJS sejatinya belum turun ke harga semula. Alasannya adalah pihak BPJS masing menantikan kebijakan pemerintah sebagai dasar hukum untuk menerapkan putusan MA tersebut.
4. Alternatif Lain Pemberlakuan Putusan MA Harus Menunggu 90 Hari
Sebagaimana diatur dalam undang-undang bahwa pihak tergugat (BPJS) dapat menerapkan putusan setelah 90 hari putusan tersebut dimuat dalam website Mahkamah Agung. Sementara itu putusan baru dimuat pada website di tanggal 31 Maret 2020.
Jadi, hingga hari ini putusan MA terkait penurunan iuran BPJS belum sepenuhnya diberlakukan. Hal itu dikarenakan pihak BPJS sedang menunggu kebijakan dari pemerintah serta alternatif yang telah dijelaskan tadi.