THR dan Gaji 13 pada dasarnya menjadi suatu hal yang ditunggu-tunggu oleh PNS. Sebab dengan adanya dua hal tersebut mereka dapat memiliki pemasukan tambahan. Jika gaji 13 dan THR umumnya lancar diberikan, namun kali ini ada sedikit perubahan mengingat kondisi negara yang sudah berjuang menghadapi pandemi corona. Lantas siapakah yang akan menerima gaji 13 dan THR tersebut? Mari luangkan waktu untuk menyimak informasinya di bawah ini.
PNS Golongan I Sampai III Akan Terima Gaji 13 dan THR
Menjadi seorang PNS barangkali telah diimpikan oleh sebagian orang. Pasalnya profesi satu ini memiliki karier kerja yang sangat baik dan mendapatkan berbagai fasilitas dari negara. Diantara fasilitas yang diberikan oleh negara kepada aparatur sipil (PNS) adalah gaji 13 dan THR. Tentunya hal ini juga memiliki kemanfaatan tersendiri bagi seorang PNS dalam menjalani tugasnya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Besar gaji 13 dan THR yang diterima sangat beragam, tergantung pangkat maupun golongan dari PNS tersebut. Umumnya semakin besar dan tinggi golongan atau pangkat, maka akan semakin besar pula nominal yang akan diterima. Mengingat saat negara sedang menghadapi pandemi corona, maka sudah pasti ada kebijakan baru terkait regulasi gaji 13 dan THR PNS tersebut. Regulasi tersebut tentunya untuk menyesuaikan dengan kondisi anggaran negara dan juga sebagai bagian dari langkah menghadapi corona.
Terkait dengan regulasi ini, Menteri Keuangan RI telah menjelaskan bahwa gaji 13 dan THR tetap akan diberikan kepada PNS. Namun kriteria PNS yang akan menerima dua hal tersebut adalah mereka yang memiliki golongan pangkat I sampai III. Sementara untuk jenis pangkat IV, pemerintah masih mengkaji kebijakan pemberian gaji 13 dan THR. Tentunya pembahasan tersebut dilakukan bersama presiden, agar kebijakan yang diberlakukan nantinya benar-benar tepat sasaran.
Pertimbangan untuk memberikan THR dan gaji 13 ini memang menjadi bagian dari fokus pemerintah sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan aparatur negara. Namun di sisi lain, pemerintah pun harus menyesuaikan kembali dengan kondisi negara saat ini. Pasalnya kini negara sedang memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat terkait dengan penyebaran covid-19 ini. Tentunya pemberian bantuan tersebut juga memerlukan anggaran yang tidak sedikit.
Apabila berkaca pada pemberian THR dan gaji 13 pada tahun lalu, maka pemerintah menyiapkan dana sebesar 40 triliun rupiah. Dana tersebut diketahui juga telah mengalami lonjakan dari periode sebelumnya yang telah menghabiskan dana sebesar 35,8 triliun rupiah. Tentunya hal ini pun menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah dalam memberikan gaji 13 dan THR nantinya.
Jadi, berdasarkan penjelasan tadi maka dapat dipahami bahwa gaji 13 dan THR akan tetap diberikan kepada PNS dengan golongan I sampai III. Sementara untuk PNS dengan golongan IV masih menunggu keputusan dari pemerintah. Demikianlah, semoga informasi seputar gaji 13 dan THR PNS kali ini dapat memberikan tambahan wawasan bagi semuanya.