Kebijakan menjaga jarak dan bekerja dari rumah membuat para pekerja informal kesulitan memperoleh pendapatan. Para pedagang, tukang ojek baik offline maupun online, pengusaha rumah makan dan sebagainya, mengaku mengalami penurunan omzet sebab tidak banyak orang yang bepergian atau pergi makan di luar.
Hal ini tentu saja berdampak pada kemampuan untuk membayar cicilan kredit. Maka dari itu, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kondisi tersebut.
Syarat penangguhan kredit sebagai dampak Covid-19
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan pemberian kelonggaran atau keringanan pembayaran cicilan kredit bagi para pekerja informal yang terdampak wabah virus corona. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menyetujui hal tersebut dengan dikeluarkannya Kebijakan Countercyclical dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Agar kebijakan ini tepat sasaran, maka dibuatlah beberapa persyaratan, yaitu:
- Debitur wajib mengajukan permohonan dengan melampirkan data yang diminta pihak bank atau leasing. Dokumen tersebut dapat dikirim melalui email atau website yang ditetapkan tanpa harus datang ke kantor cabang.
- Kredit (bank dan multifinance) kemudian melakukan penilaian (assesment) untuk menentukan apakah pemohon termasuk pelaku usaha yang mengalami dampak langsung atau tidak langsung dari wabah covid-19. Penilaian juga dilakukan pada riwayat pembayaran pokok pinjaman beserta bunganya. Sedangkan untuk kredit kendaraan bermotor roda dua, pihak leasing akan mengecek kepemilikan motor tersebut.
- Pemberian keringanan oleh bank dan leasing didasarkan pada profil debitur termasuk jumlah keringanan yang diberikan. Informasi ini juga diteruskan secara online baik lewat email maupun website.
Bentuk keringanan yang diberikan mengikuti aturan dari OJK, yaitu mengenai penilaian kualitas aset, di antaranya:
- Penurunan tunggakan pokok
- Penurunan suku bunga
- Pengurangan tunggakan bunga
- Konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara
- Penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan
Dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sendiri, menyatakan pemberian keringanan bagi debitur yang kesulitan membayar kredit kendaraannya. Mekanisme yang diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran atau jangka waktu pembayaran.
Debitur harus terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang bisa diunduh dari website perusahaan multifinance. Kalau semua pihak sudah sepakat, maka keringanan kredit akan berlaku.
Menurut OJK, ada 9 bank yang telah mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19, yaitu:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT BNI (Persero) Tbk
- PT BRI (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- Bank DBS
- Panin Bank
- Bank Index
- Bank Ganesha
Untuk memperoleh informasi atau pengumuman kebijakan ini, para nasabah dihimbau untuk menghubungi call center bank atau perusahaan multifinance terkait secara langsung. Apalagi skema keringanan yang diberikan berbeda antara instansi keuangan satu dengan yang lainnya. Selain itu, penyampaian informasi resmi akan menghindarkan debitur dari terjebak kabar hoaks yang sangat ramai saat ini.