Para wajib pajak tentu tidak boleh melalaikan kewajibannya membayar pajak tepat waktu, salah satunya adalah pajak penghasilan atau PPh. Pajak jenis ini merupakan jenis pajak yang dikenakan pada perorangan dari jumlah penghasilan yang diterimanya. Pembayarannya sendiri dalam kurun waktu satu tahun dan perlu didahului dengan melaporkan pajak penghasilan.
Cara Efisien Menghitung Pajak Penghasilan
Meski menjadi agenda tahunan para wajib pajak, namun aktualnya masih banyak yang kebingungan sekaligus menghitung kewajiban pajak secara ribet dan memakan waktu lama. Membantu Anda menghitung kewajiban pajak penghasilan maka simak tata cara perhitungan yang simpel di bawah ini:
Baca Juga: Pentingnya Memiliki Sebuah NPWP
1. Membuat Daftar Penghasilan Bulanan
Bagi Anda yang berstatus sebagai karyawan dan rutin menerima gaji bulanan maka tidak perlu menyusun daftar penghasilan, karena sudah ada slip gaji maupun rekening koran. Namun bagi Anda pelaku usaha yang penghasilannya tidak tentu maka setiap penghasilan wajib dicatat agar tidak terlupa, dan dalam jangka satu tahun nanti ditotal.
2. Menghitung PTKP Pribadi
PTKP juga perlu dihitung, dan PTKP ini adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak sehingga nantinya dihitung bersama PKP (Penghasilan Kena Pajak) untuk dilihat selisihnya. Nilai PTKP setiap orang berbeda-beda karena faktor penghasilan dan jumlah tanggungan. Meski gaji bulanan tinggi namun jika tanggungan banyak maka penghasilan kena pajak akan lebih rendah.
PTKP bisa diasumsikan sebagai besarnya penghasilan yang tidak kena pajak karena digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sehingga dipakai untuk mengurangi penghasilan yang diterima, dan selisihnya ditotal per tahun untuk dihitung berapa PPh akhirnya.
3. Mulai Menghitung Pajak Penghasilan
Usai menghitung selisih antara PTKP dengan PKP maka langkah berikutnya sudah tentu langsung menghitung besarnya nilai PPh yang ditanggung. Sekali lagi nilai atau rumus yang dipakai untuk menghitung PPh per orang akan berbeda-beda. Hal ini terjadi karena jumlah total penghasilan per tahun masing-masing wajib pajak akan berbeda. Namun ketentuannya antara lain:
- Penghasilan bersih kurang dari Rp 50 juta kena PPh sebesar 5%.
- Penghasilan bersih antara Rp 5 juta sampai Rp 250 juta per tahun kena PPh sebesar 15%.
- Penghasilan bersih antara Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenai PPh sebesar 25%.
- Penghasilan bersih di atas Rp 500 juta per tahun kena PPh sebesar 50%.
Menghitung besarnya tanggungan pajak penting untuk dilakukan agar bisa membayar tepat waktu dan sudah menyiapkan dananya jauh-jauh hari. Semua orang yang sudah berpenghasilan akan menerima kewajiban pajak tersebut. Nilainya sebagaimana uraian di atas akan disesuaikan dengan jumlah penghasilan dalam setahun sekaligus tanggungan.
Baca Juga: Cara Menentukan Pajak Usaha Bisnis Pulsa
Artinya beban pajak bagi wajib pajak yang masih lajang akan berbeda dengan yang sudah menikah, dan akan berbeda lagi jika memiliki anak ataupun orangtua di rumah. Jika sudah bisa menghitung PPh sendiri maka lebih mudah untuk membayarnya tepat waktu.