Secara harfiah ketika Anda bermaksud akan mendirikan sebuah perusahaan atau badan usaha, maka akan diperlukan sejumlah persyaratan administrasi. Salah satu diantara persyaratan administrasi tersebut adalah NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Lalu bagaimana cara membuat NPWP ini? Tenang Anda tidak perlu gusar. Berikut akan dijelaskan syarat dan langkah pembuatan NPWP perusahaan yang mudah untuk dilakukan.
Panduan Mudah Membuat NPWP Perusahaan
Sama seperti pengurusan berkas administrasi lainnya, pengurusan NPWP pun memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan pengurusan NPWP perusahaan ini tergantung jenis dari perusahaan itu sendiri. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Perbedaan NPWP Pribadi dan Perusahaan
1. Perusahaan Profit Oriented
Syarat bagi perusahaan berorientasi laba meliputi akta pendirian badan usaha, salinan NPWP/ paspor/ surat keterangan tempat tinggal salah satu pengurus usaha, serta salinan surat izin usaha resmi dari pemerintahan.
2. Perusahaan Non Profit Oriented
Syarat pengurusan NPWP untuk jenis perusahaan Non Profit Oriented adalah salinan KTP salah satu pengurus usaha dan juga surat keterangan domisili dari pejabat pemerintahan (RT atau RW).
3. Perusahaan Join Operation
Jenis perusahaan Join Operation memerlukan syarat pengurusan NPWP meliputi salinan surat kerja sama, salinan NPWP anggota yang terlibat, salinan NPWP/ paspor/ surat domisili salah satu pengurus, serta salian surat izin usaha resmi.
Apabila semua persyaratan yang dibutuhkan itu telah lengkap, maka Anda pun dapat segera mengajukan permohonan NPWP perusahaan. Terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk membuat NPWP perusahaan ini, yaitu secara online dan offline.
Jika ingin menggunakan cara online, maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu sebagai berikut.
- Akses website resmi Lembaga Dirjen Pajak Indonesia
- Ikuti proses pembuatan akun
- Mengisi formulir pendaftaran
- Mencetak bukti pendaftaran
- Tanda tangan bukti yang telah dicetak
- Mengirim semua dokumen ke dirjen pajak melalui pos
- Tunggu NPWP sampai ke tangan Anda.
Sementara jika secara offline, maka Anda dapat langung mengunjungi kantor perpajakan yang ada di daerah Anda. Bawalah semua persyaratan yang diperlukan dan laporkan kepada petugas pajak bahwa Anda ingin membuat NPWP perusahaan. Biasanya proses ini hanya akan memakan waktu 1 hari kerja dan Anda tidak akan dipungut biaya apapun. Namun jika dalam proses terdapat kendala teknis, biasanya pihak petugas pajak akan segera mengirimkan NPWP perusahaan Anda melalui pos dalam kurun waktu 1 hari kerja.
Berdasarkan penjelasan tadi, maka dapat dipahami bahwa pembuatan NPWP Perusahaan dapat dilakukan dalam beberapa tahapan saja. Selain itu, persyaratan yang diperlukan juga terbilang mudah dan sesuai dengan syarat administrasi umum bagi sebuah perusahaan. Bagi Anda yang saat ini ingin mendirikan perusahaan, jangan lupa pula untuk membuat NPWP untuk perusahaan Anda tersebut.