Bisnis pulsa perlu diakui memiliki prospek bagus dan menjanjikan sehingga peminat sekaligus penggiat bisnis ini terus berkembang. Apabila Anda adalah salah satu pengusaha pulsa maka perlu berusaha agar usaha ini terus berkembang. Salah satunya dengan menata alur keuangan sebaik mungkin, tak hanya membantu menghitung profit maupun kerugian namun juga mempermudah pembayaran pajak tahunan.
Detail Pembayaran Pajak untuk Usaha Pulsa
Perlu diketahui bahwa usaha pulsa yang ditekuni masuk ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM. Artinya pemasukan dari usaha pulsa ini akan dihitung secara bruto untuk kemudian dibayarkan kewajiban pajaknya. Namun tidak perlu cemas karena beban biaya pajak untuk UMKM sudah turun dibanding beberapa tahun yang lalu.
Awalnya pajak UMKM di angka 1% dari total pendapatan bruto UMKM tersebut, namun kini merujuk pada PP No. 46 Tahun 2013 berubah menjadi 0.5% saja. beban pajak setengah persen ini juga tidak serta merta dibebankan langsung pada semua pelaku usaha pulsa maupun UMKM lainnya. Akan tetapi ada ketentuan pajak baru dibayarkan ketika sudah memenuhi pendapatan bruto minimum.
Merujuk pada PP yang sama, usaha pulsa baru akan membayar 0.5% pajak apabila omzet kotor usaha mencapai Rp 4.8 miliar setahun. Itupun jika usaha pulsa sudah memiliki sistem pembukuan yang jelas dan rapi. Agar usaha ini berkembang sebaiknya memperbaiki pembukuan dari sekarang, sebab memudahkan proses pembayaran pajak.
Apabila omzet belum mencapai angka Rp 4.8 miliar tadi maka pajak yang dibebankan adalah 0% alias belum ada beban pajak sama sekali. Apabila sudah mencapai omzet tersebut maka beban pajak yang ditanggung pun tidak terlalu berat. Ditambah terhindar dari sanksi menghindar dari kewajiban pajak yang semakin kesini semakin berat.
Apalagi dengan mangkir dari kewajiban pajak dijamin akan merasa was-was, bisa jadi usaha yang dirintis malah ditutup paksa. Jadi, daripada kondisi semakin memburuk di kemudian hari alangkah baiknya pembukuan mulai dirapikan dari sekarang. Apabila pembukuan rapi tak hanya memudahkan proses pembayaran pajak tahunan, akan tetapi juga monitoring usaha pulsa tersebut.
Perlu diakui bahwa dengan pembukuan yang rapi maka akan diketahui besaran profit yang dikantongi. Sekaligus kerugian yang ditanggung apabila usaha pulsa ini mengalami kerugian, sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat. Apakah bertahan atau mencoba dialihkan ke usaha lain maupun ditambah dengan produk dagangan yang lain agar profit bisa didongkrak.
Mengaktifkan NPWP usaha pulsa dari sekarang adalah keputusan bijak yang tentu perlu disadari, sesuai uraian di atas. Semakin tertib pembukuan usaha pulsa yang ditekuni semakin mudah menunaikan kewajiban membayar pajak. Pengelolaan usaha pun lebih tenang dan bebas dari rasa was-was, dan usaha pun terus berkembang.